Lalu, bagaimana jika Anda menemukan kasus bahwa merek Anda ditiru atau dibajak orang lain tanpa izin maupun lisensi? Untuk menyelesaikan hal ini, Anda sebagai pemilik merek terdaftar bisa melakukan 3 hal: gugatan perdata, pengaduan pidana, atau alternatif penyelesaian sengketa.Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penye